Putusan PN LUWUK Nomor 122/Pid.B/2016/PN.Lwk |
|
Nomor | 122/Pid.B/2016/PN.Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | - Abdul Rahman Talib, - Sayuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I H. NURHAN MAADJI dan Terdakwa II ERNI BUDJANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut; -----------------------------3. Menyatakan Terdakwa I H. NURHAN MAADJI dan Terdakwa II ERNI BUDJANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Perzinahan; ---4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I H. NURHAN MAADJI dan Terdakwa II ERNI BUDJANG, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; -5. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain terdapat pada Putusan Hakim, karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; --------- 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah duplikat buku nikah warna hijau nomor : 121/1975 tanggal 10 april 1975 an. NURHAN MAADJI dengan WARDAH A. BADAUN.- 1 (satu) buah duplikat buku nikah warna coklat nomor : 121/1975 tanggal 10 april 1975 an. NURHAN MAADJI dengan WARDAH A. BADAUN; ---------------------------Dikembalikan pada saksi Wardah A. Badaun; -------------------------------------------------- 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID/2016/PT PAL
Pertama : 122/Pid.B/2016/PN Lwk
Statistik8511