- Menyatakan Para Terdakwa I Holmes Limbong, Terdakwa II Iwan Maruli Sitorus, Terdakwa III Aron Marcal Butar Butar, Terdakwa IV Jhony P. Sitanggang dan Terdakwa V Arsen Rolingson Samosir, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama atau kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota Calya warna hitam No. Pol W 1615 NI;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R4 Merk Toyota Calya warna hitam No Pol W 1615 NI an Ester Berliana;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan Merk Toyota Calya warna hitam No. Pol W 1615 NI;
- 1 (satu) lembar surat tugas pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia asli yang dibuat oleh PT.Surya Inti Aman;
- 1 (satu) lembar surat perintah kerja yang dibuat oleh PT Oto Multi Arta Finance.
- 3 (tiga) lembar fotokopi histori payment (pembayaran);
- 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
- 2 (dua) lembar tanda terima kendaraan tarikan yang dibuat oleh PT Surya Inti Aman;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace No. Pol L 7769 AA warna putih nomor rangka JTFSS22P5J0178634, nomor mesin 2KDA978661, STNK a.n Ekosiswo Wiyoto alamat Karangan 142 RT 06 RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya;
- 1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 966/Pid.B/2019/PN SDA |
|
Nomor | 966/Pid.B/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprayogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sih Yuliarti, Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa V Arsen Rolingson Samosir; Dikembalikan kepada saksi JORIAMAN LUMBANRAJA; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi GUFRON SUTRISNO; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 471 K/Pid/2020
Pertama : 966/Pid.B/2019/PN.SDA
Statistik11619