- Menyatakan Terdakwa I. SANDIYO Als. RUDI Bin KARTO WIYONO dan Terdakwa II. SUPRIYADI BiN WANTO DIMEJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Penipuan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SANDIYO Als. RUDI Bin KARTO WIYONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II. SUPRIYADI BiN WANTO DIMEJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 22 Februari 2015 sebesar Rp5.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 03 Maret 2015 sebesar Rp10.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp3.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp3.000.000,00;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Sandiyo Als. Rudi Bin Alm. Karto Wiyono;
- 1 (satu) buah HP Strawberry warna putih;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 26/Pid.B/2018/PN Skh |
|
Nomor | 26/Pid.B/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Sandiyo Als. Rudi Bin Alm. Karto Wiyono; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2018/PN Skh
Statistik403