- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI / PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG TANGGAL 14 NOPEMBER 2011 NOMOR. 12/PDT/G/2011/PN.BDG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI / TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI :
- JALAN MUTUMANIKAM NO. 26-28 SELUAS 1.175 M2, KELURAHAN CIJAGRA, KECAMATAN LENGKONG, KOTA BANDUNG DAN;
- JALAN BATU PUALAM NO. 3 SELUAS 300 M2, KELURAHAN CIJAGRA, KECAMATAN LENGKONG, KOTA BANDUNG ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT DALAM REKONVENSI; -
- MENYATAKAN TERGUGAT DALAM REKONVENSI / PENGGUGAT DALAM KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONVENSI / PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MENINGGALKAN / MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH BESERTA BANGUNAN YANG TERLETAK DI :
- MUTUMANIKAM NO. 26-28 SELUAS 1.175 M2, KELURAHAN CIJAGRA, KECAMATAN LENGKONG, KOTA BANDUNG DAN; --------------------------------
- JALAN BATU PUALAM NO. 3 SELUAS 300 M2, KELURAHAN CIJAGRA, KECAMATAN LENGKONG, KOTA BANDUNG; --------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; -------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi;
- putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 Nopember 2011 Nomor. 12/Pdt/G/2011/PN.Bdg. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan hak kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak di :
- Jalan Mutumanikam No. 26-28 seluas 1.175 M2, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dan;
- Jalan Batu Pualam No. 3 seluas 300 M2, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung adalah sah milik Penggugat dalam Rekonvensi; -
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk meninggalkan / mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan yang terletak di :
- Mutumanikam No. 26-28 seluas 1.175 M2, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dan; --------------------------------
- Jalan Batu Pualam No. 3 seluas 300 M2, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung; --------------------------------------
- Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; -------------------------
Putusan PT BANDUNG Nomor 202/PDT/2012/PT BDG |
|
Nomor | 202/PDT/2012/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sarehwiyono M. |
Hakim Anggota | Ch. Kristi Purnamiwulan., Brh. Mustari. |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : KONVENSI : EKSEPSI : POKOK PERKARA : REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : ------------------------------ MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : KONVENSI : EKSEPSI : POKOK PERKARA : REKONVENSI : DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI : ------------------------------ Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/PDT/2012/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 202/PDT/2012/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 142 PK/Pdt/2015
Banding : 202/PDT/2012/PT.Bdg.
Statistik8143