Putusan PN BANJARBARU Nomor 33 /Pdt.G/2012/PN.Bjb |
|
Nomor | 33 /Pdt.G/2012/PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surtiyono |
Hakim Anggota | Sahida Aryani, . Dori Melfin |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Tergugat yang tidak hadir telah dipanggil dengan patut dan sah;----------2. Menjatuhkan Putusan dengan Verstek (tanpa hadirnya Tergugat) ;------------------------3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard) ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 921.000,00 (sembilan ratus sdua puluh satu ribu Rupiah);------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33_/Pdt.G/2012/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 33_/Pdt.G/2012/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PDT/2013/PT.BJM
Pertama : 33/Pdt.G/2012/ PN.Bjb
Statistik10065