Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 97_Pid.B_2014_PN.BU |
|
Nomor | 97_Pid.B_2014_PN.BU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Rika Emilia, Marselinus Ambarita |
Panitera | Bainal Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. AHMAD RIZAL Bin BASRI dan Terdakwa II. AHMADI Bin TAPSIR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa I. AHMAD RIZAL Bin BASRI dan Terdakwa II. AHMADI Bin TAPSIR tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa I. AHMAD RIZAL Bin BASRI dan Terdakwa II. AHMADI Bin TAPSIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berupa : ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ; -----------------------------------------------4. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa I. AHMAD RIZAL Bin BASRI dan Terdakwa II. AHMADI Bin TAPSIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan ; ---------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I. AHMAD RIZAL Bin BASRI dan Terdakwa II. AHMADI Bin TAPSIR masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------8. Menetapkan barang bukti : ------------------------------------------------------??? 1 (satu) bungkus paket kecil didalam plastik Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,05 Gram ; ---------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan -----------------------------------------------??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No. Pol. BE 3120 JU ; --------------------------------------------------------Dirampas untuk negara --------------------------------------------------------9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan