- Menyatakan Terdakwa WANTO alias TO bin SARPONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta melakukan Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) Jerigen yang berisikan minuman tuak;
- 9 (sembilan) Jerigen kosong bekas minuman tuak;
- 1 (satu) Lembar terpal warna biru;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A5;
- 3 (tiga) Jerigen berisikan minuman tuak;
- 2 (dua) Jerigen bekas minuman tuak;
- 1 (satu) Jerigen berisikan minuman tuak;
- 1 (satu) Jerigen berisikan minuman tuak;
- 1 (satu) Unit Handphon MERK Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) Buah buku berwarna kuning terdapat catatan hasil penjualan;
- 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi L300 Dengan nomor polisi BD 9880 PB;
- 1 (satu) Lembar STNK (Surat tanda nomor kendaraan) merk Mitsubishi L300 Dengan nomor polisi BD 9880 PB atas nama WANTO;
- Uang senilai Rp 3.099.000,- (tiga juta sembilah puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 11/Pid.B/2019/PN Tub |
|
Nomor | 11/Pid.B/2019/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zephania., Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa WANTO alias TO bin SARPONO; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2019/PN Tub
Statistik290