Putusan PN PEKANBARU Nomor 804/Pid.B/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 804/Pid.B/2016/PN Pbr |
Para Pihak | RUBIYANTI Als ROBIYANTI Als YANTI Binti RABBANI. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | R.heru Kuntodewo, M.hsulhanuddin |
Panitera | Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaRUBIYANTI Als ROBIYANTI Als YANTI Binti RABBANItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perzinahan"sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaRUBIYANTI Als ROBIYANTI Als YANTI Binti RABBANIoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan pula bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan melakukan satu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun selesai dijalani.;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah buku nikah suami An. SUDIRMAN No. 379/60/VI/2004 tanggal 26 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh KUA Pasir Pangaraian Kab. Rokan Hulu.- 1 (satu) buah Kartu Keluarga No.1401171601080202 an. SUDIRMAN.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUDIRMAN. - 1 (satu) buah buku nikah istri An. ROBIYANTI No. 379/60/VI/2004 tanggal 26 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh KUA Pasir Pangaraian Kab. Rokan Hulu.;- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ROBIYANTI. - 1 (satu) buah handphone merk ASUS Zenfone warna hitam.- 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna putih.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi MUHAMMAD HAFIHZ.- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh MUHAMMAD HAFIHZ di Pekanbaru tanggal 19 Agustus 2015.- 1 (satu) lembar pembayaran kamar Hotel Hawai Pekanbaru an. ROBIYANTI pada tanggal 10 Agustus 2015.- 1 (satu) lembar pembayaran kamar Hotel Cititel Pekanbaru an. MUHAMMAD HAFIHZ pada tanggal 14 Maret 2015.Terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/PID.B/2017/PT.PBR.
Pertama : 804/Pid.B/2016.PN.Pbr.
Statistik17376