- Menyatakan Terdakwa LAILY MELY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAILY MELY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa LAILY MELY sebesar 2 X Rp. 29.226.272.088,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan puluh delapan rupiah) = Rp. 58.452.544.176,- (lima puluh delapan milyar empat ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dengan memperhitungkan kekurangan pajak sebagaimana dalam faktur pajak yang sudah dibayarkan kepada negara sebesar kurang lebih Rp 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah). Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir didalam berkas perkara
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ni Made Sudani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rustiyono, hakim Anggota 2: Mochamad Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik433132