- Menyatakan terdakwa I ANANG EFENDY Als ANANG Bin SYAHRAN bersama sama dengan terdakwa II AMRANI Als AMAK Bin (Alm) ARNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak ??? secara bersama-sama melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada putusan lain yang menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan Pidana denda masing masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV pick up warna hitam DA 8672 FE dengan nomor rangka MHYGDN41THJ442983 dan nomor mesin G15AID404342.
- 1 (satu) lembar surat legalitas kendaraan bermotor dengan nomor : LKB/011780/XII/2017/R4, No Polisi DA 8672 FE An, Syahran;
- 1 (satu) buah kunci.
- BBM jenis premium sebanyak 2500 liter yang dimasukan kedalam jiregen isi/ukuran 35 sebanyak 66 buah dan isi/ukuran 34 sebanyak 15 buah.
- Terpal warna biru;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 153/Pid.Sus/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa terdakwa I ANANG EFENDY Als ANANG Bin SYAHRAN. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Statistik513