- Menyatakan Terdakwa RAFLI NANDA Panggilan NANDA Bin SUPRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I??? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAFLI NANDA Panggilan NANDA Bin SUPRIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket kecil narkotika Gol. 1 jenis ganja yang dibalut dengan plastik bening dan dibungkus dengan plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit motor dengan merek Honda Revo warna hijau putih dengan No. Pol BA 6685 MR beserta kunci dan STNK;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Pyh |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2019/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusmarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa EGO FERNANDO Panggilan EGO Bin ERI HERMANSYAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1751 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 101/Pid.Sus/2019/PN Pyh
Statistik5113