- Menyatakan terdakwa Gunadi bin Suhartono bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gunadi bin Suhartono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat 2,22 (dua koma dua dua) gram beserta pipetnya,
- seperangkat alat hisap sabu,
- 2 (dua) plastik berisi pil warna putih yang berlogo LL yang diduga obat keras masing-masing plastik berisi 1000 (seribu) butir dan jumlah total 2.000 (dua ribu) butir,
- 30 (tiga puluh) plastik berisi pil warna putih yang berlogo LL yang diduga obat keras masing-masing plastik berisi 1000 (seribu) butir dan jumlah total 30.000 (tiga puluh ribu) butir,
- 6 (enam) plastik berisi pil warna putih yang berlogo LL yang diduga obat keras masing-masing plastik berisi 1000 (seribu) butir dan jumlah total 6.000 (enam ribu) butir,
- 48 (empat puluh delapan) plastik klip berisi masing-masing sepuluh butir pil warna putih yang berlogo LL yang diduga obat keras dan jumlah total 480 (empat ratus delapan puluh) butir,
- 8 (delapan) buah plastik berisi pil warna putih yang berlogo LL yang diduga obat keras masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir dan jumlah total 800 (delapan ratus) butir,
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam,
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan EXPO,
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan TRACKER,
- 1 (satu) buah tas kresek indomaret,
- 1 (satu) buah tas kresek warna bening,
- 1 (satu) pak plastik kosong,
- 1 (satu) buah mesin Press sealer.
Putusan PN SURABAYA Nomor 3372/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3372/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah, Cn.br Hakim Anggota Slamet Suripto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 549 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 3372/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik5314