- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan sah SPPK (Surat Penawaran Putusan Kredit) nomor 5938-KC-IX-ADK/09/2012 tanggal 27 September 2012;
- Menyatakan sah pembayaran titipan asuransi PENGGUGAT kepada TERGUGAT I Rp.125.104.000,00 (seratus dua puluh lima juta empat ribu Rupiah) dimana pembayaran dilakukan pada rekening 0211.01.001059.99.6 (berdasarkan slip penyetoran PT. BRI);
- Menyatakan sah MARINE HULL POLICY No. 16.60.2.1.0010.09.2013 tertanggal 27 september 2013 sah dan berlaku pada saat 5 September 2013 pada waktu PENGGUGAT telah melakukan pembayaran kepada TERGUGAT I sebesar Rp.125.104.000,00 (seratus dua puluh lima juta empat ribu Rupiah) yang diperuntukkan sebagai titipan ansuransi dan pembayaran dilakukan pada rekening 0211.01.001059.99.6 (berdasarkan slip penyetoran PT. BRI);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II selaku LEADER INSURER yang tidak menyertakan Following Insurer pada endorsement Marine Hull KM. Taruna Putra III dan tidak mengelola pertanggungan secara baik yang mengakibatkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak membayar klaim asuransi sebesar 30% senilai Rp.1.650.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT I tidak membayar klaim asuransi kepada PENGGUGAT sebesar 20% senilai Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta Rupiah), adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT II tidak membayar klaim asuransi kepada PENGGUGAT sebesar 10% senilai Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah ), adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar sisa yang belum dibayar Tergugat II sejumlah Rp1.925.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I ganti kerugian sebsesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta Rupiah) pada PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II ganti kerugian sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) pada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp 1.236.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 301/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Sutriono, Br Hakim Anggota Pesta Partogi H.s |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3383 K/Pdt/2022
Pertama : 301/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik228112