- Menyatakan TerdakwaEneng Sukmawati Binti Sukanta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan infomasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Eneng Sukmawati Binti Sukanta oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1(satu) Unit Handphone merk Xiaomi warna Silver dengan Sim Card 3 Nomor 089609952776.,
- 1(satu) lembar Screenshoot unggahan foto dan Video diakun Facebook dengan nama Neng Sukmawati AL. Urjuaniun,
- 1(satu) Buah papan nama atas nama ARIS SUPRIYANA yang berlogo,
- 1(satu) Buah kaos warna hitam bertuliskan LSM GMBI,
- 1(satu) lembar Screenshoot dan video unggahan akun Facebook Neng Sukmawati AL Urjuaniun,
- 1(satu) keping CD yang berisikan Screenshoot dan video unggahan akun Facebook Neng Sukmawati AL Urjuaniun yang bertuliskan Asragfirullah yg neng tktn selama ni trnyata trjadi di lingkungan neng sndri..inilah antek??? PKI yang ketangkap sama santri dayeuh diblkng rumah dn diseret kedepan gang rmh(gang mts al furqon)trnyataa die pake baju GMBI Laknatullah skli die yang diambil dari 1(satu) Unit Handphone merk Advan warna hitam.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah )
Putusan PN CIBINONG Nomor 225/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Falahandika A. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandra Gautama, Hakim Anggota Bambang Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukirno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa ENENG SUKMAWATI Bin SUKANTA. Akun Facebook dengan nama Neng Sukmawati AL Urjuaniun, Email dengan alamat Ntie.Cute10@gmail.com, Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Statistik269266