Putusan PN SRAGEN Nomor 157 /Pid. B/2013/PN. Srg |
|
Nomor | 157 /Pid. B/2013/PN. Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | Asminah. Toniwidjaya H.hilly |
Panitera | Dyah Hapsari.w |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Dr.NURUL AINI binti MUBASIR Sp Pd telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ???dan Luka Berat ??? ; --------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat ) bulan ;-------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat waktu masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan melakukan tindak pidana yang dapat dihukum;---------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 ( satu ) Unit kendaraan sepeda motor Suzuki Smash Nopol AD 9958 QE , 1 ( satu ) lembar STNK nya dan 1 ( satu ) buah SIM C atas nama ARIAWAN dikembalikan kepada pemiliknya saksi ARIAWAN;--------------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) Unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Nopol AD 3867 GE, 1 ( satu ) lembar STNK nya dikembalikan kepada saksi NUR ARIFIN;---------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) Unit Mobil Daihatsu Sirion Nomor Polisi AD 9175-N, 1 ( satu ) lembar STNK nya dikembalikan kepada Terdakwa Dr.Nurul Aini binti Mubasir Sp Pd ; -----------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000 (seribu ;-------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157 /Pid. B/2013/PN. Srg
Statistik593