Putusan PN CIAMIS Nomor 15/PDT.G/2013/PN.CMS |
|
Nomor | 15/PDT.G/2013/PN.CMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Paskatu Hardinata |
Hakim Anggota | - Dede Halim, . - Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum, jual beli tanah sawah seluas 130 bata tersebut antara Penggugat dengan Turut Tergugat I berikut dengan jual beli tanah sawah seluas 210 bata tersebut;3. Menyatakan sah menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah sawah seluas 130 bata dan seluas 210 bata tersebut dan/atau dari tanah sawah seluas 340 bata tersebut;4. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) untuk mengembalikan tanah sawah yang seluas 130 bata (+ 1.762,845 m2) tersebut dengan tanpa beban apapun juga kepada Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat, sepanjang mengenai kerugian materil, sebesar Rp1.933.750,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dihitung setiap panen sejak didaftarkannya gugatan dalam perkara ini pada tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);7. Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk taat dan patuh pada putusan Pengadilan dalam perkara ini;8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp4.946.000,00 (empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1 K/Pdt/2015
Pertama : 15/PDT.G/2013/PN.CMS
Banding : 243/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik928