Putusan PT KUPANG Nomor 99/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 99/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 99/PDT/2016/PT KPG1/Pdt.G/2016/PN AtbCHRISTINA LIEM alias KRISTINDARMANSYAH Alias HAMZAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | - I Gde Komang Ady Natha, . D - Abner Situmorang |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dan Pembanding semula Penggugat tersebut;--------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua No.1/Pdt.G/2016/PN.Atb, tanggal 01 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM KONPENSI:------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; -------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat Tersebut seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;---------------------------------------------------------------------2. menyatakan tanah sengketa yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara Tulamalae, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu bersertifikat Hak Milik No.282 dan surat ukur No.411 tahun 1992 seluas 2.090 M2 dengan batas-batas :------------------------------------------------------- Utara : Jalan Ki Hajar Dewantara;---------------------------- Timur : Tanah milik Kasno;------------------------------------- Selatan : Tanah milik Christina Liem;--------------------------- Barat : Tanah Blasius J. Manek;-----------------------------Adalah sah milik Pembanding semula Penggugat;--------------3. Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat mendirikan bangunan Mebel dengan menyerobot tanah milik Pembanding semula Penggugat yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara Tulamalae, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu seluas 2.090 M2 dengan batas-batas :------------------------------------------------------- Utara : Jalan Ki Hajar Dewantara;---------------------------- Timur : Tanah milik Kasno;------------------------------------- Selatan : Tanah milik Christina Liem;--------------------------- Barat : Tanah Blasius J. Manek;-----------------------------Sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.282 Tahun 1992 yang dibeli secara sah dari Petrus Pareira dan Go Ho Tju alias Aci Flora yang semula membeli dari Karno sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat dan telah diadakan pengukuran oleh kantor Pertanahan dan telah diputus oleh Pengadilan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan penyerobotan tanah serta oleh PTUN bahwa SHM No.282 Tahun 1992 atas nama Pembanding semula Penggugat tetap berlaku, namun Terbanding semula Tergugat masih belum bongkar bangunan mebelnya tersbeut sebagaimana permintaan Pembanding dahulu Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;---------4.Menghukum Terbanding semula Tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa milik Pembanding semula Penggugat tersebut kepada Pembanding semula Penggugat setelah putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap secara sukarela dan bila perlu dengan bantuan aparat terkait yang berwenang keamanan;---5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya--------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi(Terbanding) seluruhnya;---------------------DALAM KONPENSI DAN REKKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (Terbanding) untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar 1.50.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah );--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 99/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2505 K/Pdt/2017
Banding : 99/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PN Atb
Statistik7762