Putusan PN BANDUNG Nomor 84/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 84/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Lela Yulianty, Raharja Sutedja |
Panitera | Tina Rofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak Provisi para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat karena Pemutusan Hubungan Kerja alasan usia Pensiun dengan perincian sebagai berikut:I. UJANG SOPANDI, masa kerja 19 tahun 7 bulan: a. Uang Pesangon : 2 x 9 xRp. 2.000.000,- = Rp.36.000.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x7 Rp.2.000.000,- = Rp. 14.000.000,- + Rp.50.000.000,- c. Uang Penggantian Hak : 15% xRp.50.000.000,- = Rp. 7.500.000,- Rp.57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) d. Uang Jaminan Hari Tua 2% x Masa Kerja x Gaji Dasar x 12 x Faktor (saat berhenti) yang perinciannya sesuai dengan Gaji Dasar Rp.738.300,- seluruhnya menjadi Rp.31.345.600,- (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) jumlah seluruhnya Rp.88.845.600,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah);II. TJUTJU SETIAWAN, masa kerja 21 tahun 0 bulan:a. Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.000.000,- = Rp.36.000.000,-b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 8 x Rp.2.000.000,- = Rp. 16.000.000.- + Rp.52.000.000,-c. Uang Penggantian Hak : 15% xRp.52.000.000,- = Rp. 7.800.000,- + Rp.59. 800.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)d. Uang Jaminan Hari Tua 2% x Masa Kerja x Gaji Dasar x 12 x Faktor (saat berhenti) yang perinciannya sesuai dengan Gaji Dasar Rp. 1.081.115,- seluruhnya menjadi Rp.49.220.800,- (empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 109.020.800,- (seratus sembilan juta dua puluh ribu delapan ratus rupiah);3. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 149.000 ( seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 739 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 84/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik8529