Putusan PN PAINAN Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Pnn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2014/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Syufrinaldi, Andika Bimantoro |
Panitera | Yunardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI 1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan yang paling berhak atas lahan perkebunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2013; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai lahan milik Penggugat tanpa seizin Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 4. Menghukum Para Tergugat secara sukarela untuk menyerahkan seluruh lahan yang menjadi objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya ataupun hak orang lain, dan apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian atau Alat Negara lainnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 5.396.000,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah); 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2348 K/Pdt/2016
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN Pnn
Kasasi : 877 PK/Pdt/2018
Banding : 143/PDT/2015/PT PDG
Statistik18532