Putusan PTA JAMBI Nomor 9/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | agusHB |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag, H. Mulyadi Z |
Hakim Anggota | 1. H. Mochammad Arifien Bustam, 2. H. Nasihin Mughni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I[11] Amar putusan tingkat bandingMenyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding dapat diterima;Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 0832/Pdt.G/2014 /PA.Jmb. tanggal 18 Februari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabi?ulakhir 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding:Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding adalah sebagai berikut:2.1 Sebuah bangunan rumah permanen ukuran 10 m x 13 m = 130 m2 di atas sebidang tanah SHM. Nomor 2725/Payo Selincah atas nama Agus Siswoyo seluas 577 m (lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan SMP 15 Jambi, R.T., 027, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Lrg.Fitri;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah hak milik Erwinsyah;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah hak milik Maryam;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah hak milik Agus Siswoyo;2.2 1 (satu) buah pangkalan gas elpiji 3 kg. mulai beroperasi tanggal 07 Desember 2011, dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mikro Nomor 530-228.KPTSP-1 571008004-2013, tanggal 16 Juli 2013, jumlah tabung gas 3 kg sebanyak 200 (dua ratus) buah tabung.2.3 Perabot rumah tangga berupa: 2.3.1 Kursi tamu jati jepara 2 (dua) set;2.3.2 TV warna merk Sharp ukuran 21 inchi;2.3.3 Mesin cuci merk Panasonic;2.3.4 Lemari es dua pintu merk LG.;2.3.5 (satu) buah sepeda motor merk Suzuki Jet Colled;2.3.6 1 (satu) set tempat tidur dan lemari pakaian;2.3.7 3 (tiga) buah karpet ambal;2.4 Tanah seluas 533 m2 (sisa dari SHM. Nomor 3039 dan SHM. Nomor 2002 (1. 247 m2 -714 m2 = 533 m2 yang telah dijual seluas 714 m2); 2.5 Uang tunai sejumlah Rp151.600.000,00, (seratus lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) (hasil penjualan sebagian tanah SHM. Nomor 3039 dan SHM. Nomor 2002);3. Menetapkan bagian masing - masing Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding adalah setengah (1/2) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2 2.3, 2.4 dan 2.5. di atas;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan setengah (1/2) bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3. di atas kepada Penggugat/Terbanding, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual lelang di depan umum dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan setengah (1/2) bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.4. di atas seluas 266.5 m2 (tanah yang tidak terdapat di dalamnya bangunan 3 (tiga) makam) kepada Penggugat/Terbanding, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual lelang di depan umum dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding;6. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan uang tunai setengah (1/2) dari hasil penjualan sebagian tanah SHM. Nomor 3039 dan SHM Nomor 2002 sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.5. di atas sebesar Rp75.800.000.00, (tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat/Terbanding;7. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.780.000.00, (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Membebankan biaya perkara ini dalam tingkat banding kepada Tergugat/Pembanding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2015/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2015/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 832/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Banding : 9/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Statistik7724