- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat VI telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dijatuhkan secara Contradictoir;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah peralihan dari Mawardi bin Sohar kepada Dolly Martua Harahap;
- Menyatakan sah peralihan dari Dolly Martua Harahap kepada Zainul Hamsar Nasution;
- Menyatakan sah peralihan dari Zainul Hamsar Nasution kepada Guntara;
- Menyatakan sah peralihan dari Guntara kepada Penggugat I;
- Menyatakan 2 Kapling Tanah yang terletak di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali (depan SPBU Simpang Tais) dengan ukuran Panjang kebelakang 138 meter x lebar 30 meter dengan batas batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara / kiri berbatasan dengan Aminoto (Penggugat II);
- Sebelah selatan/kanan berbatasan dengan Warung/tanah Eha;
- Sebelah Timur / Depan berbatasan dengan Jalan raya atau SPBU;
- Sebelah Barat / belakang berbatasan dengan H. Rusmin;
- Menyatakan Sah Peralihan dari Guntara kepada Arifin;
- Menyatakan Sah Peralihan dari Arifin kepada Penggugat II;
- Menyatakan 1 Kapling Tanah yang terletak di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali (depan SPBU Simpang Tais) dengan ukuran Panjang kebelakang 138 meter x lebar 15 meter dengan batas batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara / kiri berbatasan dengan Editiawarman (Penggugat III)
- Sebelah selatan/kanan berbatasan dengan Sepriansyah (Penggugat I)
- Sebelah Timur / Depan berbatasan dengan Jalan raya atau SPBU
- Sebelah Barat / belakang berbatasan dengan H. Rusmin
- Menyatakan Sah peralihan dari Guntara kepada Penggugat III;
- Menyatakan 1 Kapling Tanah yang terletak di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali (depan SPBU Simpang Tais) dengan ukuran Panjang kebelakang 138 meter x lebar 15 meter dengan batas batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara / kiri berbatasan dengan M. Arismuttaqin (Penggugat IV)
- Sebelah selatan/kanan berbatasan dengan Aminoto (Penggugat II)
- Sebelah Timur / Depan berbatasan dengan Jalan raya atau SPBU
- Sebelah Barat / belakang berbatasan dengan H. Rusmin
- Menyatakan sah peralihan dari Bapak Guntara kepada Penggugat IV;
- Menyatakan 1 Kapling Tanah yang terletak di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali (depan SPBU Simpang Tais) dengan ukuran Panjang kebelakang 138 meter x lebar 15 meter dengan batas batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara / kiri berbatasan dengan Anwar
- Sebelah selatan/kanan berbatasan dengan Editiawarman (Penggugat III)
- Sebelah Timur / Depan berbatasan dengan Jalan raya atau SPBU
- Sebelah Barat / belakang berbatasan dengan H. Rusmin
- Menyatakan tidak sah kepemilikan tergugat I;
- Menyatakan tidak sah peralihan dari Tergugat I ke Tergugat II;
- Menyatakan tidak sah peralihan dari Tergugat II kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menyatakan tidak sah peralihan dari Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat VI;
- Menyatakan tidak sah kepemilikan para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII;
- Menyatakan tidak sah peralihan dari para tergugat kepada pihak ketiga;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang dwangsom masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus rupiah) perhari dimulai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.852.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Mre |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto Dasat, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fiqri Adriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah Milik Penggugat I; Adalah Milik Penggugat II; Adalah Milik Penggugat III; Adalah Milik Penggugat IV; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Mre
Statistik134202