Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 15/G/2017/PTUN.TPI |
|
Nomor | 15/G/2017/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ien Novita |
Hakim Anggota | 1. Dewi Maharati, 2. Agus Abdur Rahman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------DALAM PENUNDAAN ;----------------------------------------------------------------------Menolak Permohonan Penundaan Penggugat ;-------------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan berupa :---------------------------------a. Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor 469 Tahun 2017 Tentang Pembatalan Pengalokasian, Penggunaan Dan Pengurusan Tanah Atas bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tanggal 5 April 2017, atas nama PT. Gerbang Mas, yang diterbitkan oleh Tergugat I;-----------------------------------------------------------------------------b. Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B/184/A3/LH.02/4/2017, tanggal 5 April 2017, hal: Pembatalan Alokasi Lahan, atas nama PT. Gerbang Mas, yang diterbitkan oleh Tergugat II;-------------------3. Mewajibkan untuk mencabut Surat Keputusan berupa:-------------------a. Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor 469 Tahun 2017 Tentang Pembatalan Pengalokasian, Penggunaan Dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Tanggal 5 April 2017, atas nama PT. Gerbang Mas, yang diterbitkan oleh Tergugat I;-----------------------------------------------------------------------------b. Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B/184/A3/LH.02/4/2017, tanggal 5 April 2017, hal: Pembatalan Alokasi Lahan, atas nama PT. Gerbang Mas, yang diterbitkan oleh Tergugat II;------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.642.500,- (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2017/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 15/G/2017/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 530 K/TUN/2018
Pertama : 15/G/2017/PTUN.TPI
Statistik14675