Putusan PN KEBUMEN Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Kbm. |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2012/PN.Kbm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surono |
Hakim Anggota | S A F R U D D I N, Yunindro Fuji Ariyanto |
Panitera | Lasman, B.sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan penggugat konvensi sebagian. 2. Menyatakan secara hukum tergugat I, II, III, IV, V dan VI adalah ahli waris yang sah dari bapak Lasidjo bin Kasnadi. 3. Menolak gugatan penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya.- DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat rekonvensi/ para tergugat konvensi. 2. Menyatakan penggugat rekonvensi/ para tergugat konvensi (tergugat I, tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, tergugat VI) dan turut tergugat rekonvensi/ tergugat II konvensi adalah merupakan ahli waris dari almarhum bapak Lasidjo bin Kasnadi. 3. Menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi yang menempati/ menguasai tanah warisan dari almarhum bapak Lasidjo bin Kasnadi adalah perbuatan melawan hukum. 4. Memerintahkan kepada tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang merupakan warisan dari bapak Lasidjo bin Kasnadi seluas + 673 M2 berdasarkan girik C. 1030 persil 38 blok D.1 yang terletak di Desa Sidobunder, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah kepada para penggugat rekonvensi segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 5. Menghukum tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi untuk melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 6. Memerintahkan kepada turut tergugat rekonvensi/ tergugat II konvensi untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan ini. 7. Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/ para tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara, yang sampai putusan ini dijatuhkan diperhitungkan sejumlah Rp. 1.969.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 524 K/Pdt/2014
Banding : 234/Pdt/2013/PT.Smg
Pertama : 13/Pdt.G/2012/PN.Kbm
Statistik14213