Putusan PT SEMARANG Nomor 124/Pid/2018/PT SMG |
|
Nomor | 124/Pid/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Suharjono, H.sutjahyo Padmo Wasono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 51/Pid.B/2018/PN Kbm tanggal 21 Maret 2018 dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Agung Saputra Bin Poniman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat perhiasan warna merah, 1 (satu) buah cincin imitasi warna emas, 1 (satu) pasang anting mutiara imitasi warna silver, 1 (satu) buah anting mutiara imitasi warna silver dan sepasang sepatu merk New Paradise warna hitam yang dibungkus menggunakan kardus warna kuning bertuliskan new paradise, dikembalikan kepada saksi Lufi Afganiyati;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 124/Pid/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pid/2018/PT SMG
Kasasi : 721 K/PID/2018
Pertama : 51/Pid.B/2018/PN Kbm
Statistik6925