- Menyatakan Terdakwa HOSIYAH SAFITRI tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan Pemalsuan surat autentik??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) .tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- fotokopi legalisir SHM No. 1870/Ciketing Udik atas nama SUTOYO ARJO, seluas 1.500 M2;
- fotokopi legalisir SHM No. 1871/Ciketing Udik atas nama SUTOYO ARJO, seluas 1.500 M2;
- fotokopi legalisir SHM No. 1873/Ciketing Udik atas nama SUTOYO ARJO, seluas 1.500 M2;
- fotokopi legalisir SHM No. 1874/Ciketing Udik atas nama SUTOYO ARJO, seluas 2.700 M2;
- fotokopi legalisir SHM No. 1872/Ciketing Udik atas nama FENDY PATRA, seluas 4.400 M2;
- fotokopi legalisir SHM No. 1886/Ciketing Udik atas nama FENDY PATRA, seluas 1.667 M2;
- fotokopi legalisir AJB No.: 1055/2014 tanggal 16 Juli 2014 dibuat PPAT HIRZA ARAFATUL LAMA???AH, SH;
- fotokopi legalisir KTP NIK : 3275082508590023 atas nama NJAIN BIN KAISIN;
- fotokopi legalisir KTP NIK : 327508600358008 atas nama TITIK SURYATI;
- fotokopi legalisir Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB) NOP.: 327503000101000980, atas nama NYAIN BIN KAISIN, tahun 2014, dengan letak obyek Pajak di Kp. Ciketing Udik Rt. 03/06, Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi;
- fotokopi legalisir BPHTB NOP: 327503000101000980 atas nama HOSIYAH SAFITRI tanggal 14 Juli 2016;
- fotokopi legalisir Surat Pernyataan/Keterangan Waris NYAIN Bin KAISIN, tanggal 3 September 1993;
- fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 474.1/44-Pem,KL.CU, Tanggal 19 Desember 2018;
- fotokopi legalisir Surat Keterangan dan Pernyataan tidak bertanggal, bulan dan tahun;
- fotokopi Legalisir Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kota Bekasi Nomor : 470/162/Disdukcapil.yanduk, perihal tanggapan, tanggal 6 Maret 2018, yang ditanda tangani oleh RIDWAN, AS, SH, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
- fotokopi Legalisir Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12/63-Pem.Kl.Cu, tanggal 29 Desember 2017;
- fotokopi Legalisir Kartu Keluarga No. 32750800507110028 atas nama NJAIN Bin KASIN;
- fotokopi Legalisir Surat Badan Pendapatan Daerah Nomor : 973/534-Adkoni, perihal Klarifikasi data Pembayaran PBB dan BPHTB, tanggal 10 April 2018;
- asli Surat Kuasa, tanggal 23 Mei 2018; dan
- fotokopi Legalisir Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor : KK.10.21.04/PW.01/II/2013, tanggal 12 Februari 2013.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 170/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 170/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Yuliani, Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Ben Bella Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dipergunakan dalam perkara Terdakwa Kartini |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2020/PN Bks
Kasasi : 810 K/Pid/2021
Banding : 361/PID/2020/PT.BDG
Statistik219231