Putusan PN BANDUNG Nomor 265/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | - Haran Tarigan, Waji |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Turut Tergugat IIDALAM KONVENSI Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; Menetapkan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kemuning No. 9 (dahulu 11 A), Kelurahan Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 417/Kel. Merdeka, Surat Ukur No. 00096/2007 tanggal 26 Juni 2007 seluas 238 M2 atas nama Hj. Titin Tejaningsih adalah milik pribadi Hj. Titin Tejaningsih; Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Jual Beli tanggal 16 Maret 2012 No. 98/2012 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Hadiono Teguh Mulyana, S.H., di Bandung; Menyatakan sah dan memiliki nilai pembuktian Sertifikat Hak Milik No. 417/Kel. Merdeka, Surat Ukur No. 00096/2007 tanggal 26 Juni 2007 seluas 238 M2 atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli tanggal 20 Juni 2014 No. 97/2014 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sandra Susanty Wiraatmadja, S.H., di Bandung; Menyatakan sah dan mengikat peralihan hak Sertifikat Hak Milik No. 417/Kel. Merdeka, Surat Ukur No. 00096/2007 tanggal 26 Juni 2007 dari atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi ke atas nama Turut Tergugat I Konvensi DALAM REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TURUT TERGUGAT I KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I ? IV Rekonvensi/para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Konvensi/Turut Tergugat I Konvensi; Menyatakan sah dan mengikat proses peralihan kepemilikan atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 417/Kel. Merdeka, Surat Ukur No. 00096/2007 tanggal 26 Juni 2007 seluas 238 M2 yang terletak di Jalan Kemuning No. 9 (dahulu 11 A), Kelurahan Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung dari Hj. Titin Tejaningsih kepada Turut Tergugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; Menyatakan sah dan mengikat proses peralihan kepemilikan atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 417/Kel. Merdeka, Surat Ukur No. 00096/2007 tanggal 26 Juni 2007 seluas 238 M2 yang terletak di Jalan Kemuning No. 9 (dahulu 11 A), Kelurahan Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung dari Turut Tergugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/ Turut Tergugat I Konvensi; Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konversi adalah pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 417/Kel. Merdeka, Surat Ukur No. 00096/2007 tanggal 26 Juni 2007 seluas 238 M2 yang terletak di Jalan Kemuning No. 9 (dahulu 11 A), Kelurahan Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung; Menghukum Tergugat I ? IV Rekonvensi/para Penggugat Konvensi serta siapa saja yang mendapat hak atau pun yang tidak mendapat hak dari padanya ataupun atas kehendak sendiri untuk menyerahkan dengan seketika tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 417/Kel. Merdeka, Surat Ukur No. 00096/ 2007 tanggal 26 Juni 2007 seluas 238 M2 yang terletak di Jalan Kemuning No. 9 (dahulu 11 A), Kelurahan Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, atas nama Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi dalam keadaan kosong tanpa ikatan dan tanpa suatu beban dari pihak manapun; Menghukum Tergugat I ? IV Rekonvensi/para Penggugat Konversi secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonvensi/ Turut Tergugat I Konvensi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan; Menghukum Tergugat I ? IV Rekonvensi/para Penggugat Konversi membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari tidak melak-sanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Turut Tergugat I, II, III Rekonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I ? IV Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.876.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik7115