Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 41-K/PM III-18/AD/III/2018 |
|
Nomor | 41-K/PM III-18/AD/III/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Memberi Sarana Mengakibatkan mati |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Kolonel Sus Nrp |
Hakim Anggota | Puspayadi, M. Si., Mayor Chk Nrp, Letnan Kolonel Chk Nrp Surya Saputra |
Panitera | Kapten Chk Nrp., Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Adi Putra Panirian, Prada NRP 31160356390696, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan: Alternatif Kedua: Primer: ???Sengaja memberi sarana untuk melakukan kekerasan menyebabkan orang lain mati??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana: Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah tangkai (bar alat fitnes) barbel panjang kurang lebih 1 meter.2) 1 (satu) buah piringan barbel berat 10 Kg.3) 1 (satu) buah Gunting warna hitam.4) 2 (dua) buah rantai besi panjang kurang lebih 1 meter.5) 1 (satu) buah selang warna hijau.6) 1 (satu) buah Kabel warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.7) 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua milik Sdr. La Gode.8) 1 (satu) buah celana panjang motif loreng warna coklat milik Sdr. La Gode.9) 2 (dua) buah potongan baju biru kehitaman milik Sdr. La Gode.Dikembalikan kepada keluarga korban (Alm. La Gode)10) 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu.Dikembalikan kepada Oditur Militer.b. Surat-surat:a. 4 (empat) lembar photo copy Surat Perintah Panglima Kodam XVI/Pattimura nomor Sprin/4115.f/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang pelaksanaan tugas Ops Pamrahwah Ta. 2017. b. 4 (empat) lembar photo copy Prosedur Tetap Nomor R/Protap/25/V/2017 tentang perlakuan terhadap rakyat.c. 6 (enam) lembar photo copy Prosedur Tetap Nomor R/Protap/19/V/2017 tentang berlakuan bantuan militer kepada Polri dan Pemerintah Daerah. d. 2 (dua) buah photo saat intrograsi dan terjadinya penganiayaan terhadap Sdr. La Gode yang dilakukan oleh Kapten Inf Ruslan. e. 7 (tujuh) buah photo TKP. f. 2 (dua) buah photo pelaksanaan Visum Sdr. La Gode. g. 3 (tiga) buah photo pelaksanaan Optopsi mayat Sdr. La Gode. h. 5 (lima) lembar Visum Et Repertum hasil pemeriksaan otopsi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Kedokteran dan Kesehatan an. Sdr. La Gode Nomor: R/Ver/18/XII/2017/Doksik tanggal 18 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Eko Yuniato, Sp. F. MHKes. STR No.33.1.1.607.3.17.033559.i. 4 (empat) lembar Visum Et Repertum dari UPTD RSUD Bobong Nomor: 337/153/PDT-RSUD/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Rudianto Tari.j. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari UPTD RSUD Bobong Nomor 386/001/UPTD-RSUD/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017 yang ditandatangani oleh dr. A.H Darma Asmara NIP 198202112009031001.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PM_III-18/AD/III/2018.zip
- Download PDF
- 41-K/PM_III-18/AD/III/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41-K/PM III-18/AD/III/2018
Statistik20156