Putusan PN TARAKAN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Tar |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | ..m.h 2. Christo E N Sitorus, 1. Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Panitera | Riza Achmadsyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- menolak provisi penggugat untuk seluruhnyaDALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi tergugat I, II, V, VI dan XIX di tolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan penggugat dalam renkonvensi/tergugat I, II, V dan VI dalam Konvensi untuk sebahagianmenyatakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tidak memiliki Hak kepemilikan atau Hubungan hukum dengan obyek a quo.Menyatakan bahwa Tergugat dalam rekonvensi/ penggugat dalam konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.Menghukum tergugat dalam rekonvensi/ penggugat dalam konevensi atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka untuk mengosongkan serta menyerahkan lokasi tanah yang menjadi obyek a quo/sengketa dalam keadaan seperti semula (kosong) kepada penggugat dalam rekonvensi/ tergugat I, II, V dan VI tanpa syarat apapun;Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi/ tergugat I, II, V dan VI untuk selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum penggugat dalam kovensi/tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 16.752.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2965 K/PDT/2020
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Tar
Statistik241113