Putusan PN BENGKALIS Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Wimmi D.simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Dody Kurniawan bin Jhony Yahya Palandi (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dody Kurniawan bin Jhony Yahya Palandi (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika Gotongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas koran lalu dilakban warna kuning dengan berat kotor 117,69 (seratus tujuh betas koma enam puluh Sembilan) gram dan berat bersih 98,85 (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh lima) gram, disisihkan untuk pengujian Lab.Forensik Polri Cabang Medan seberat 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram; - 7 (tujuh) paket Narkotika Gotongan / dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering keseluruhannya dengan berat kotor 14,75 (empat betas koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 11,87 (sebelas koma delapan puluh tujuh) gram, disisihkan untuk pengujian Lab.Forensik Polri Cabang Medan seberat 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram; - Ranting-ranting kering Narkotika jenis daun ganja kering; - 1 (satu) bungkus klip plastik bening yang berisikan 29 (dua puluh Sembilan) klip plastik bening; - 2 (dua) kantong plastik warna hitam; - 1 (satu) kantong kertas warna cream; - 1 (satu) buah tas ransel merk Neosack wama merah; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung wama hitam; - 1 (satu) unit handphone android merk Oppo wama hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 600.000, - (enam ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2018/PN Bls
Statistik264