Putusan PA JEMBER Nomor 5985/Pdt.G/2014/PA.Jr |
|
Nomor | 5985/Pdt.G/2014/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ach. Zayyadi |
Hakim Anggota | Imam Mahdi, Suyadi |
Panitera | Dra. Sufiyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebagai hukum harta benda berupa: a. Jaring penangkap ikan, senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-- b. Sebidang tanah pekarangan, atas nama NAPSIYAH, persil 64, klas DI, No.C. 3814, luas tanahnya = 187 m yaitu panjang 25,20 m x lebar 7 m; di atas tanah tersebut berdiri sebuah rumah permanen, lantai plester biasa, genteng pres biasa, tembok batu bata, dengan luas bangunan = panjang 20,80 m x lebar 6 m, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) kamar keluarga/ tamu, sebuah dapur dan sumur, di depan rumah tersebut ada pagar tembok, yang terletak di Dusun Mandaran II RT.04 RW.08, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut :---------------------------------- Sebelah Utara : Tanah dan rumah H.Fathurrahman;------------ Sebelah Timur : Jalan raya (PU); ------------------------------------ Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Hj.Siti Nur Habibah;-------- Sebelah Barat : Tanah dan rumah Kasiyati;----------------------- c. Sebidang tanah pekarangan, atas nama JANAB P.ENI, persil 64, klas DII, Nomor SPPT : 35.09.030.002.039-0085.0, luas tanahnya = 141 m yaitu panjang 16,80 m x lebar 6,60 m; di atas tanah tersebut berdiri sebuah rumah permanen, lantai plester biasa, genteng pres biasa, tembok batu bata, dengan luas bangunan = panjang 10,10 m x lebar 5,90 m, terdiri dari 1 (satu) kamar tidur, 1 (satu) kamar keluarga/ tamu/ dapur dan sebuah kamar mandi, yang terletak di Dusun Mandaran II RT.04 RW.08, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut: ----------------------------------- Sebelah Utara : Tanah Sapan;---------------------------------------- Sebelah Timur : Tanah Ustad Fauzi;-------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah Hanafi/ Siti Asia;--------------------------- Sebelah Barat : Tanah Muthmainnah;------------------------------ adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;--------------------------3. Menetapkan sebagai hukum Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak setengah bagian dari harta bersama tersebut;-------------------------------4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan setengah bagian kepada Penggugat dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian kepada Tergugat ;--5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya.---------------------6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp..2.961.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5985/Pdt.G/2014/PA.Jr
Statistik401