- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2731/PID.SUS/2019/PN LBP, TANGGAL 12 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ERWIN SAHPUTRA ALIAS EWIN TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000.- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2731/Pid.Sus/2019/PN Lbp, tanggal 12 Maret 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Erwin Sahputra Alias Ewin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 510/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brsuwidya |
Panitera | Juanti Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 2 (DUA) BUNGKUS PAKET SHABU MASING-MASING 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISIKAN SERBUK PUTIH DIDUGA SHABU SEBERAT 1,27 GRAM DAN BERAT NETTO 1,05 GRAM; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISIKAN SERBUK PUTIH DIDUGA SHABU SEBERAT BRUTO 1,25 GRAM DAN BERAT NETTO 1,03 GRAM DENGAN TOTAL BERAT NETTO 2,08 GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) bungkus paket shabu masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga shabu seberat 1,27 gram dan berat netto 1,05 gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga shabu seberat bruto 1,25 gram dan berat netto 1,03 gram dengan total berat netto 2,08 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 510/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 510/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4333 K/Pid.Sus/2020
Banding : 510/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2311