Putusan PTA SURABAYA Nomor 548/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 548/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Abdullah Cholil |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);DALAM KONPENSI.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 3765/Pdt.G/ 2016/PA.Sda tanggal 29 Agustus 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 7 Dzuhijjah 1438 Hijriyah; DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo nomor 3765/Pdt,G/ 2016/PA.Sda 29 Agustus 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 7 Dzuhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebagai pemegang hak hadlanah atas dua anaknya bernama: - Maullya Sekar Putri, tanggal lahir 27 Juni 2000 dan - Ahnaf Wajendra Pranaja, tanggal lahir 24 Juli 2003. 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk memberikan nafkah anak kepada 2 (dua) orang anak tersebut dalam dictum angka 2 setiap bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding, dengan kenaikan 10% tiap tahunnya selain biaya pendidikan dan kesehatan hingga kedua anak tersebut dewasa atau umur 21 (dua puluh satu) tahun dan atau mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa: 4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 4.2. Mut?ah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 4.3. Nafkah madliyah sejumlah Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah); 5. Menyatakan, tidak dapat diterima gugatan Pembanding selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tingkat pertama sejumlah Rp. 521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan membayar biaya perkara pada Pembanding pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 548/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 548/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 3765/Pdt.G/2016/PA.Sda
Statistik2415