Putusan PN MANADO Nomor 111/ Pid. B/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 111/ Pid. B/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PIDANAPENIPUANHUKUMAN PERCOBAANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | - Verra L. Lihawa, Jainuddin Karanggusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUMAN PERCOBAAN |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa LUSYANA TOPIT alias LUSY yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain, disebabkan karena terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan Tindak Pidana.4. Memerintahkan barang bukti dan surat-surat bukti berupa :- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 06 Maret 2012, sejumlah 15.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 13 Maret 2012, sejumlah 14.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 16 Maret 2012, sejumlah 15.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank BCA.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 21 Maret 2012, sejumlah 15.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank BCA.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 26 Maret 2012, sejumlah 8.600 SEK (Swedish Krona) melalui Bank BCA.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 24 April 2012, sejumlah 18.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 24 Mei 2012, sejumlah 12.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 07 Juni 2012, sejumlah 10.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 25 Juni 2012, sejumlah 4.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 26 Juli 2012, sejumlah 3.500 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 28 Agustus 2012, sejumlah 3.850 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 05 September 2012, sejumlah 1.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 12 September 2012, sejumlah 1.000 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri.- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman uang dari BENNY LENDENG kepada LUSYANA TOPIT, pada tanggal 21 September 2012, sejumlah 3.250 SEK (Swedish Krona) melalui Bank Mandiri. Tetap terlampir dalam berkas perkara ini. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/ Pid. B/2014/PN.Mnd
Statistik9741