- Menyatakan Terdakwa I. SUNARDIN Als SUNAR Bin KENDU (Alm) dan Terdakwa II. SYAHRUL GUNAWAN Bin BAHARUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I;???
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus kertas tisu di dalam kotak rokok Umild;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah sedotan berujung runcing;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung Lipat warna putih Nomor Imei 356381/08/2415716 dan Imei 356381/08/2415714;
- uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 158/Pid.Sus/2017/PN Bon |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2017/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti Budy Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2017/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2017/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2017/PN Bon
Statistik548