Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1205/Pid.B/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 1205/Pid.B/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Lenny Megawaty Napitupulu, Ora Gaberia Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sumarlin Purba tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa Sumarlin Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan terhadap barang?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;5. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 6. Menyatakan barang bukti berupa :- 4 (empat) lembar seng aluminium, 10 (sepuluh) batang ubi kayu dan 1 (satu) rumpun pokok pisang, 1 (satu) tiang beton penyangga, dikembalikan kepada saksi korban Drs. NASMAN MANAO;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/PID/2018
Pertama : 1205/Pid.B/2017/PN Lbp
Statistik6315