Putusan PN TONDANO Nomor 271/Pdt.G/2017/PN Tnn |
|
Nomor | 271/Pdt.G/2017/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Paul B. Pane, Rni M. Thalib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenolak Tuntutan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan harta peninggalan Juliana Gosal yang dalam perkara ini adalah objek sengketa berupa : - Tanah berikut rumah yang terletak di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dengan luas tanah 268 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 223/Tataaran I atas nama Juliana Gosal, batas-batas Surat Ukur Sementara Nomor 5474/1981 tanggal 15 Desember 1981 dengan batas :- Utara dengan Tanah Pasini ;- Selatan dengan Tanah Pasini ;- Timur dengan Tanah Pasini ;- Barat dengan Jalan Desa ;- Tanah pertanian yang terletak di Kelurahan Tataaran I di kenal dengan sebutan Patar dengan luas tanah 5.000 M2 Sertifikat Hak Milik atas nama Juliana Gosal, dengan batas ? batas sebagai berikut - Utara dengan Kebun Keluarga Pele- Selatan dengan Kebun Keluarga wowor- Barat dengan Jalan kebun / Kebun keluarga Hus/Rudy Mamuaya- Timur dengan Kebun Keluarga Niko MamuayaAdalah milik Penggugat : 3. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas harta peninggalan Juliana Gosal yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu berupa tanah berikut rumah yang terletak di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dan tanah pertanian yang terletak di Kelurahan Tataaran I di kenal dengan sebutan Patar ; 4. Menghukum Tergugat atapun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta peninggalan Juliana Gosal dalam hal ini berupa objek sengketa yaitu tanah berikut rumah yang terletak di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dan tanah pertanian yang terletak di Kelurahan Tataaran I di kenal dengan sebutan Patar kepada Penggugat untuk dipergunakan dengan bebas ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.976.000,- (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3199 K/Pdt/2019
Pertama : 271/Pdt.G/2017/PN Tnn
Statistik13154