- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah sengketa telah dibeli oleh Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas tanah sengketa dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli dan selanjutnya sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa;
- Menyatakan bahwa Penggugat telah membayar lunas atas tanah sengketa kepada Tergugat sebesar Rp 395.000.000,00 (Tiga ratus sembila puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan bahwa surat perjanjian / pernyataan jual beli tanah tertanggal 16 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Penggugat, Tergugat dan para saksi adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau melakukan proses jual beli / balik nama atas tanah sengketa di depan PPAT sampai saat ini adalah perbuatan yang melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan proses jual beli atau balik nama atas tanah sengketa dari Tergugat kepada Penggugat di depan PPAT;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mkd |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masduki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : A. Dalam Tindakan Pendahuluan: - Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi; B. Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sebesar Rp 2.020.000,00 (dua juta dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2017/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2017/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 361/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 543 K/Pdt/2020
Pertama : 28/Pdt.G/2017/PN Mkd
Statistik7324