Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 91/PID.B/2014/PN.PSB |
|
Nomor | 91/PID.B/2014/PN.PSB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Sri Hartati |
Hakim Anggota | Wiryawan Hadi Kusuma, Aldarda Putra |
Panitera | -joni Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Sudi Arianto Pgl Anto Bin Sudirman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka???.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan.3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah batu sebesar dua genggaman tangan orang dewasa.(dirampas untuk dimusnahkan)- 1 (satu) Satu unit sepeda motor Merk Yamaha RK King Warna biru No. Pol. : BA-2910-AA Nomor Rangka : 3KA-023589 dan Nomor Mesin Nomor : 3KA-051500(dikembalikan kepada Sdr. YUHAPDI Pgl ABDI Bin M. NUH)- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Swallow warna hijau dalam keadaan terlepas tali bagian depannya dan salah satu sandal tersebut yaitu sebelah kiri bagian depan ada noda menyerupai darah.- 1 (satu)helai baju kemeja motif kotak yang ada noda menyerupai darah.- 1 (satu)helai celana lepis pendek hingga lutut warna biru.- 1 (satu) unit Truck Colt Diesel warna kuning muda No.Pol BA 9160 B Nomor mesin 4D31C-856574.- 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Shy(dikembalikan kepada Sdr. ASRUL Pgl ALUL Bin NAJAMUDDIN)- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No Pol : BA 5519 QY Nomor mesin JBC1E10848.- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Revo.(dikembalikan kepada terdakwa)6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.B/2014/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 91/PID.B/2014/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/PID.B/2014/PN.PSB
Statistik4615