- Pembayaran pertama sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 di Pengadilan Agama Bekasi;
- Sisanya sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai pada bulan April tahun 2017 di Pengadilan Agama Bekasi
Putusan PA BEKASI Nomor 1526/Pdt.G/2016/PA.Bks |
|||||
Nomor | 1526/Pdt.G/2016/PA.Bks | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||
Tahun | 2016 | ||||
Tanggal Register | 2 Juni 2016 | ||||
Lembaga Peradilan | PA BEKASI | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, I.brhakim Anggota Katong Pujadioleh | ||||
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, I.brhakim Anggota Katong Pujadiolehbr Hakim Anggota Hj. Ira Puspitasari | ||||
Panitera | Keli Agus Susanto | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||
Catatan Amar |
KESEPAKATAN PERDAMAIAN Perkara Nomor 1526/Pdt.G/2016/PA.Bks. Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh Desember tahun dua ribu enam belas Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1438 H tahun empat belas tiga puluh delapan Hijriyah bertempat di ruang Mediasi dalam proses Mediasi perkara Nomor 1526/Pdt.G/2016/PA.Bks. Antara: Dema Fairly Taga, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan S 1, pekerjaan POLRI, tempat tinggal di Jalan Prambanan Raya, C6/31 RT.12 RW. 04 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi; Selanjutnya disebut sebagai Penggugat atau disebut sebagai Pihak PERTAMA; melawan Retno Wijayanti binti Harjo Pawiro, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Perum De Minimalis Blok F No.18 Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat atau disebut sebagai Pihak KEDUA; Dalam rangka mengakhiri sengketa Harta Bersama antara kedua Belah Pihak atas perkara Gugatan Harta Bersama,yang diajukan oleh penggugat yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Agama Bekasi dengan Nomor perkara Nomor 1526/Pdt.G/2016/PA.Bks, dengan ini para pihak telah mencapai KESEPAKATAN PERDAMAIAN dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perum. De Minimalis Blok F, No. 18, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah barat : Rumah ibu Khaerani Jamilah - Sebelah timur : Rumah ibu Indah Rosmalina - Sebelah utara : Jalan De Minimalis II Blok E - Sebelah selatan : tembok perumahan Perum. De Minimalis; Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat, bahwa harta bersama tersebut sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua (Retno Wijayanti binti Harjo Pawiro), setelah pihak kedua (Retno Wijayanti binti Harjo Pawiro) memberikan kompensasi kepada pihak pertama (Dema Fairly Taga) sebagai hak bagian Tergugat dari harta bersama tersebut sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 3 Mekanisme pembayaran penggantian harta bersama tersebut/ konpensasinya dengan pembayaran sebagai berikut: Pasal 4 Bahwa terhadap harta bersama tersebut kedua belah pihak sepakat telah selesai dan tidak akan dipermasalahkan lagi dan tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari; Pasal 5 Bahwa para pihak memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menguatkan Kesepakatan perdamaian ini menjadi Akta Perdamaian / Putusan Perdamaian. Demikian Kesepakatan perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh para Pihak dan Mediator.
Mediator Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. |
||||
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2016 | ||||
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1526/Pdt.G/2016/PA.Bks
Statistik240