- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIJAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJUNOMOR 165/PID.SUS/2019/PN MAM TANGGAL 4 DESEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA ALIAS HENDRA BIN PANDOLO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SELAMA 11 (SEBELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HP LIPAT MERK SAMSUNG WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO WARNA MERAH.
- Menerima permintaan banding dariJaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum Terdakwa tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri MamujuNomor 165/Pid.Sus/2019/PN Mam tanggal 4 Desember 2019 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Hendra alias Hendra bin Pandolo, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hp lipat merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 756/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 756/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Gede Ngurah Arthanaya, Brdwi Hari Sulismawati |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 756/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 756/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2288 K/PID.SUS/2020
Banding : 756/PID. SUS/2019/PT MKS
Statistik3920