- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 18 Januari 2018 Nomor 143/Pdt.G/2017/PN Tjk yang dimohonkan banding; sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat yakni perjanjian tanggal 23 September 2015 dan perjanjian hutang-piutang Waarmerking Turut Tergugat dengan register Notaril Nomor: 1615/T/D/8/2015 tertanggal 2 Oktober 2015 adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan ingkar Janji/ Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.000. 000. 000,- (satu miliar rupiah) ; dan jasa bunga sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat tunduk pada isi putusan dalam perkara a quo ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Terbanding I, II semula Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 36/PDT/2018/PT TJK |
|
Nomor | 36/PDT/2018/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Budiyanto |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Sh.brmade Suweda |
Panitera | Parmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PDT/2018/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 36/PDT/2018/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 404 K/Pdt/2019
Banding : 36/PDT/2018/PT TJK
Statistik3318