Putusan PT JAMBI Nomor 21/PDT/2014/PT.JBI |
|
Nomor | 21/PDT/2014/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangaribuan |
Hakim Anggota | 2. H. Firdaus, 1. Saurasi Silalahi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 60/Pdt.G/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2014/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2014/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2415 K/PDT/2014
Banding : 21/PDT/2014/PT.JBI
Pertama : 60/PDT.G/2013/PN.JBI
Statistik2512