- Menyatakan Terdakwa Supian Hendri Alias Pian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening berat netto 5,123 (lima koma seratus dua puluh tiga) gram yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga sisa seberat 4,790 (empat koma tujuh ratus sembilan puluh) gram;
- 5 (lima) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat netto keseluruhan 1,753 (satu koma tujuh ratus lima puluh tiga) gram yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga sisa seberat 1,701 (satu koma tujuh ratus satu) gram;
- 45 (empat puluh lima) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat netto keseluruhan 3,800 (tiga koma delapan ratus) gram yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga sisa seberat 3,755 (tiga koma tujuh ratus lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) unit simcard dari handphone Nokia warna orange;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk GIFFAX;
- 2 (dua) buah plastik strip bening kosong ;
- 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna orange
- 1 (satu) unit handpone merek MPEG;
- 1 (satu) unit handpone merek Sony Ericson
Putusan PN Koba Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Kba |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2020/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subronto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk di musnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 80 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 88/Pid.Sus/2020/PN Kba
Statistik6615