Putusan PA PARE PARE Nomor 374/Pdt.G/2011/PA.Pare |
|
Nomor | 374/Pdt.G/2011/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hasniah Yusuf |
Hakim Anggota | Munamah, I Muhammad Iqbal |
Panitera | H. Muhammad Basyir Makka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan tanah seluas 786 m2 yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Rumah Samsan, Tanah Muhammad YaminSebelah Barat : Tanah H. Ambo Angka, Tanah Hj. Hartini AliSebelah Timur : Tanah P. AbbanaSebelah Selatan : Tanah P. RemmangSebagai harta peninggalan sekaligus harta warisan almarhumah Hj. Atika;3. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj.Atika adalah :a. Muhammad Amin (Turut Tergugat) sebagai suami;b. Roswati, A.Md binti H. Muhammad Alwy Goga (Penggugat II) sebagai anak perempuan;c. Takdir, SE bin H. Muhammad Alwy Goga (Tergugat I) sebagai anak laki-laki;d. Muhammad Yamin bin Muhammad Amin (Tergugat II) sebagai anak laki-laki;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari keseluruhan harta adalah sebagai berikut : a. Muhammad Amin (Turut Tergugat) mendapatkan 5/20 bagian x 786 m2 = 196, 50 m2;b. Roswati, A.Md binti H. Muhammad Alwy Goga (Penggugat II) mendapatkan 3/20 bagian x 786 m2 = 117,90 m2;c. Takdir, SE bin H. Muhammad Alwy Goga (Tergugat I) mendapatkan 6/20 bagian x 786 m2 = 235,80 m2;d. Muhammad Yamin bin Muhammad Amin (Tergugat II) mendapatkan 6/20 bagian x 786 m2 = 235,80 m2;5. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut dan menyerahkan hak bagiannya masing-masing dan apabila pembagian warisan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta tersebut akan dijual/dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris;6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.991.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pdt.G/2011/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 374/Pdt.G/2011/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 374/Pdt.G/2011/PA.Pare
Statistik2818