Putusan PA KEDIRI Nomor 168/Pdt.G/2014/PA.Kdr |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2014/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Edy Afan |
Hakim Anggota | Maftukin, Moehamad Fathnan |
Panitera | Moh. Daroini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI;Menyatakan gugatan Penggugat dalam provisi tidak dapat diterima.DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Sebidang tanah pekarangan yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah tercatat dalam Sertifikat Hak-Milik Nomor 1297, seluas 281 m di Lingkungan Dadapan, RT 001, RW 009, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ditempati Tergugat dengan batas ??? batas sebagai berikut: Sebelah Utara : jalan Desa;Sebelah Timur : tanah rumah Ibu Miskinem;Sebelah Barat : tanah milik bapak Rudi / Ketua RT;Sebelah Selatan : tanah milik bapk Hariyono;2.2 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Sepeda motor merk Honda supra 125, Tahun 2008 warna hitam, Nopol AG 5245 BH, tahun 2008. Dikuasai Penggugat.2.3 1 (satu) unit mesin cuci merk Panasonic single drum, Pembelian pada tahun 2010 dipakai oleh Penggugat;2.4 1 (satu) unit TV Tabung Panasonic 20 inci, Pembelian pada tahun 2008 dalam kondisi masih bagus dikuasai Tergugat.2.5 seperangkat paes penganten (baju-baju, perhiasan assesoris dan sebagainya). berupa:- beskap 8 (delapan) potong berwarna warni, - jas basofi 6 (enam) potong berwarna hitam, - jas 3 (tiga) stell warna hitam, - kamisol 30 (tiga puluh) potong berwarna warni, - baju kemanten kebayak 33 (tiga puluh tiga) potong berwarna warni, - jarik 56 (lima puluh enam) potong, - blangkon 22 (dua puluh dua) buah, - cidi / centing 15 (lima belas) buah, - songkok 18 (delapan belas) buah, - jilbab 39 (tiga puluh sembilan) lembar, - slop 16 (enam belas) pasang, - sanggul jawa 30 (tiga puluh) buah, - seperangkat assesoris sanggul kalung, cicin, giwang, gelang, sunduk mentul, - almari kaca sebanyak 2 (dua) buah tempat menyimpan baju-baju, perhiasan assesoris, dikuasai Tergugat.Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat.3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 adalah untuk Penggugat 1/3 bagian dan Tergugat 2/3 bagian.4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama pada angka 2.1 s/d 2.5. di atas 1/3 bagian kepada Penggugat dan 2/3 bagian untuk Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/3 bagian diserahkan kepada Penggugat dan 2/3 bagian menjadi bagian Tergugat.5. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama (marital beslaag) yang diletakkan atas obyek sengketa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kediri pada tanggal 11 September 2014;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian2. Menyatakan bahwa besarnya lanjutan angsuran yang telah dibayarkan oleh Penggugat rekonpensi kepada Bank JATIM sebesar Rp.7.130.544,- (tujuh juta seratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) adalah merupakan kewajiban bersama yang harus ditanggung bersama oleh Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi atas kewajiban bersama tersebut dalam diktum angka 2 adalah untuk Penggugat rekonpensi 2/3 bagian sebesar Rp.4.753.696,- (empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah ) dan Tergugat rekonpensi 1/3 bagian sebesar Rp. 2.376.848,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enan ribu delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)4. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 2.376.848,- (dua juta tiga ratud tujuh puluh enan ribu delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 3.397.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0086/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 168/Pdt.G/2014/PA.Kdr
Statistik580