- Menyatakan Terdakwa Bambang Alias Bembeng Bin Mukin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus paket besar Narkotika Jenis Shabu-shabu;
- 7 (tujuh) ) bungkus paket sedang Narkotika Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika Jenis Shabu-shabu;
- Total keseluruhan barang bukti 10,30 (sepuluh koma tiga puluh) gram dan yang disisihkan untuk pembuktian persidangan dengan berat 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram;
- 1 (satu) lembar sarung tangan warna cream;
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam;
- 1(satu) buah plastic bening kosong;
- 1(satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan plastik klip merah;
- Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 488/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 488/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 488/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 488/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 382 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 488/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik7141