Putusan PT MATARAM Nomor 23/PID/2018/PT.MTR |
|
Nomor | 23/PID/2018/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Mohamad Legowo |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, I Dewa Made Alit Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permintaan Banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 264/Pid.B/2017/PN.Rbi. Tanggal 25 Janurai 2018 ; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa ? GUFRAN,Spd. ? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ? GUFRAN,Spd. ? dengan Pidana penjara selama 17 ( Tujuh belas ) tahun3. Menetapkan Masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah tahanan Negara ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu ) lembar baju kaos lengan panjang berkerah warna hijau ;- 1 (satu ) lembar celana panjang warna coklat muda ;- 1 (satu ) lembar baju kaos dalam warna putih ;- 1 (satu ) lembar celana kolor abu-abu bertulisan ARMY ;- 1 (satu ) keping VCD warna kuning berisikan Rekaman suara korban H.UMAR MUHAMMAD yang menyebutkan nama ? nama pelaku sebelum korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Bima ;- 1 ( satu ) lembar SWEATER merah yang bertuliskan EVISU ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum atau dikembalikan kepada korban apabila sudah tidak digunakan lagi dalam perkara lain ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,-( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/2018/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 23/PID/2018/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID/2018/PT.MTR
Pertama : 264/Pid.B/2017/PN.Rbi.
Statistik4415