- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talaksatu ba?in shugraa Tergugat (Iswandinata Amri bin M. Idrus) terhadap Penggugat (Rismayani binti H. Ambo Eppe);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watampone untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, yang mewilayahi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebahagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk mengembalikan mahar berupa emas seberat 6 gram kepada Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk mengembalikan uang naik/uang belanja senilai Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000.- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA WATAMPONE Nomor 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Makmur |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Arafah Jalil, Hakim Anggota 1: Dra. Siarah |
Panitera | Panitera Pengganti: St. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi. Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2017/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 182/Pdt.G/2017/PA Wtp
Statistik1910