- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA NOMOR.1/PDT.G/ 2017/PN.BLK TANGGAL 23 MEI 2017;-------------------------------------------------
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III;------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA NOMOR. 1/PDT.G/ 2017/PN.BLK TANGGAL 23 MEI 2017;-------------------------------------------------
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM SEMUA TINGKAT PERADIAN SECARA TANGGUNG-RENTENG, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor.1/Pdt.G/ 2017/PN.Blk Tanggal 23 Mei 2017;-------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor. 1/Pdt.G/ 2017/PN.Blk Tanggal 23 Mei 2017;-------------------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar segala biaya yang timbul dalam semua tingkat peradian secara tanggung-renteng, untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 320/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 320/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | Komari, Bri Made Seraman |
Panitera | Muhammad Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 320/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1886 K/Pdt/2018
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN.BLK
Peninjauan Kembali : 380 PK/Pdt/2020
Banding : 320/PDT/2017/PT MKS
Statistik7666