Putusan PN TARAKAN Nomor 177/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -christo E.n. Sitorus |
Hakim Anggota | - Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, . - Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa MUH YUSUF Bin BADU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tanpa Hak menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip ukuran sedang yang berisikan : 1 (satu) poket sabu seberat brutto 48,77 (empat puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) Gram beserta plastic pembungkusnya. 1 (satu) poket sabu seberat brutto 47,80 (empat puluh tujuh kima delapan puluh) Gram beserta plastic pembungkusnya. 1 (satu) poket sabu brutto 1,06 (satu koma nol enam) Gram beserta plastic pembungkusnya. 1 (satu) poket sabu brutto 1,04 (satu koma nol empat) Gram beserta plastic pembungkusnya. 1 (satu) poket sabu brutto 0,51 (nol koma lima puluh lima) Gram beserta plastic pembungkusnya. 1 (satu) poket sabu brutto 0,54 (nol koma lima puluh empat) Gram beserta plastic pembungkusnya. 1 (satu) buah HP merk Nokia Merk Nokia Model RM- 1134 dengan No Imei : 359755064597459 dan No Sim Card 082353083433 Dirampas untuk dimusnahkan Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan @ Rp. 100.000,- dan 1 (satu) lembar uang pecahan @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam 1 (satu) timbangan Digital merk Digital Scale warna silverDipergunakan dalam perkara atas nama Basri Als Basri Bin SudinMembebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupia |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PID/2017/PT.SMR
Kasasi : 2772 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 177/ Pid.Sus/2017/PN.Tar
Statistik5710